Menyusul persetujuan dari Pusat Komado Epidemi Sentral (CECC) Taiwan atas langkah-langkah pencegahan COVID-19 yang baru, otoritas Taiwan kini mempertimbangkan untuk mencabut larangan masuk bagi pekerja migran asal Indonesia (PMI) di tengah pandemi corona.
Pemerintah Taiwan dalam waktu dekat dikabarkan akan memulai kembali negosiasi dengan pemerintah Indonesia mengenai perihal pengurusan izin dan proses pengiriman TKI ke Taiwan setelah tiga bulan absen akibat COVID-19.
Namun, waktu yang tepat untuk mengukurnya akan bergantung pada situasi pandemi corona di kedua negara.
Dengan pertimbangan ini, otoritas Taiwan juga akan meminta setiap pekerja migran Indonesia yang ingin datang ke Taiwan untuk menyerahkan bukti uji reaksi berantai polimerase COVID-19 negatif yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat yang disetujui oleh pemerintah Taiwan.
Begitu mereka tiba di Taiwan, para TKI tersebut akan mengikuti peraturan karantina wajib COVID-19 yang saat ini berlaku di Taiwan.
Setelahnya PMI juga akan menjalani isolasi rumah selama 14 hari diikuti dengan periode tujuh hari pemantauan kesehatan diri, sebagai upaya siaga pencegahan penyebaran wabah corona lebih lanjut di Taiwan.
Pada bulan Desember lalu, CECC Taiwan mengumumkan larangan masuk tanpa batas waktu bagi pekerja migran dari Indonesia sebagai tanggapan atas lonjakan kasus virus corona yang diimpor dari negara Asia Tenggara tersebut.
Saat itu, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) Taiwan sekaligus kepala CECC Taiwan, Chen Shih-chung mengatakan pembatasan akan tetap ada sampai situasi pandemi COVID-19 di Indonesia membaik.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan wartawan CNANews pada hari Selasa (16/3/2021), Wakil Ketua CECC Taiwan, Chen Tsung-yen membenarkan niat pemerintah untuk secara bertahap mengirimkan pekerja migran asal Indonesia ke Taiwan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja di negeri Formosa.
Chen mengatakan dia yakin pedoman COVID-19 baru dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan akan mencegah orang yang terinfeksi virus corona masuk ke Taiwan dan menjaga kondisi pandemi COVID-19 agar dapat aman dan terkendali.
Sumber : CNANews, Taiwannews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan