WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan


Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) meminta Pekerja Migran Asing (PMA) yang ada di Taiwan untuk mengirim uang ke kampung halaman atau proses remitansi hanya melalui lembaga resmi saja untuk menghindari risiko penipuan dan kriminal.

Layanan aduan 1955, yang dibawahi WDA, di pernyataannya yang disebarkan di akun media sosialnya beberapa pekan lalu menyatakan bahwa selama ini kerap ditemui orang asing yang mengirim uang lewat jasa teman padahal praktik itu ilegal di Taiwan. Sekilas seperti praktis, tetapi memiliki risiko yang sangat besar.

Beberapa risiko yang mungkin terjadi, menurut 1955, di antaranya uang yang hendak dikirim bisa dibawa kabur.

Selain itu 1955 juga mengindikasi risiko pencurian dan perampasan. Nahasnya, jika kemudian pelaku pengiriman uang atau perampasan ini ditangkap, maka uang yang ada di tangan mereka akan disita oleh pihak berwenang Taiwan sebagai barang bukti, sehingga uang tersebut tidak akan kembali.

Lebih jauh lagi, menurut 1955, praktik ini juga secara tidak langsung bisa melibatkan pengguna ke jejaring pencucian uang sebagai kaki tangan.

Layanan aduan 1955 menyatakan beberapa saluran resmi pengiriman uang atau remitansi di antaranya adalah bank, pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha penukaran dan pengiriman uang PMA dengan nominal kecil yang diterbitkan oleh komisi pengawas keuangan.

Selain itu, menurut layanan aduan 1955, perusahaan agensi legal juga dapat menangani layanan penukaran dan pengiriman uang pekerja migran.

Upaya Taiwan

Menjawab maraknya praktik remitansi ilegal, Komisi Pengawas Keuangan (FSC) belum lama ini menyampaikan revisi “Aturan Manajemen Bisnis Remitansi Luar Negeri Pekerja Migran” yang diperkirakan mulai diberlakukan di kuartal keempat tahun 2024.

Revisi tersebut di antaranya akan memperketat kualifikasi penanggung jawab lembaga remitansi PMA meliputi keharusan untuk memiliki keahlian tertentu dan mengajukan proposal model bisnis yang kredibel.

Di sisi lain FSC juga akan memberlakukan mekanisme peninjauan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan perwalian dan kontrak jaminan kinerja.

FSC melanjutkan bahwa mereka akan mempermudah bank asing mengajukan izin usaha remitansi PMA, di mana cabang bank asing yang ada di Taiwan hanya perlu mendapatkan persetujuan dari kantor pusat atau regional mereka, tanpa perlu persetujuan dewan direksi.

FSC juga akan menaikkan batas remitansi tahunan PMA dari NT$400.000 (Rp 197,880 juta) menjadi NT$500.000, yang akan memudahkan lebih dari 700 ribu PMA yang ada di Taiwan saat ini.

Terakhir, FSC akan menyederhanakan proses verifikasi identitas PMA, di mana lembaga remitansi akan dapat memverifikasi masa berlaku izin tinggal mereka secara langsung lewat sistem Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : Fokus Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page