315 Perusahaan Dikenakan Denda Lebih Dari NT$18 Juta

Foto : Taiwan News

Dalam pengumuman baru-baru ini, Dinas Urusan Tenaga Kerja New Taipei mengumumkan denda total melebihi NT$18 juta (setara dengan Rp8,6 miliar) yang dikenakan kepada 315 perusahaan yang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan, dan peraturan pensiun tenaga kerja.

Salah satu perusahaan yang terkena dampak adalah Shin Zu Shing Co., Ltd., sebuah perusahaan yang terdaftar secara publik dan merupakan produsen engsel untuk liquid crystal display (LCD) dan tablet. Perusahaan ini dikenakan denda sebesar NT$510,000 karena memaksa sekitar 2,000 pekerjanya untuk lembur tanpa menerima kompensasi tambahan. 

Dari jumlah perusahaan yang didenda, 85 diantaranya gagal memberikan kompensasi kepada karyawan atas lembur yang dilakukan, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Dari perusahaan-perusahaan ini, 41 perusahaan tidak mencatat kedatangan dan keberangkatan harian pekerja, sementara 41 perusahaan lainnya gagal membayar gaji sesuai dengan ketentuan dalam kontrak karyawan.

Selain itu, Dinas Urusan Tenaga Kerja juga mengidentifikasi 78 perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di bidang kesetaraan gender dalam ketenagakerjaan, satu perusahaan terbukti melakukan tindakan korektif atau hukuman terhadap tuduhan pelecehan seksual di tempat kerja. Selain itu, sebuah perusahaan lain dikenai denda karena menghukum seorang pekerja yang mengambil cuti menstruasi.

Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar pelanggaran hukum tenaga kerja termasuk CTi Wire & Cable, I-Chiun Precision Industry, dan St. Shine Optical. Mereka semua terbukti memaksa pekerjanya untuk bekerja lembur. Chen Rui-jia (陳瑞嘉), Direktur Dinas Urusan Tenaga Kerja New Taipei, menjelaskan bahwa besaran denda untuk pelanggaran Undang-Undang Standar Tenaga Kerja telah ditingkatkan menjadi maksimal NT$1 juta pada 8 Juni 2020. Besaran denda ditentukan berdasarkan jumlah pelanggaran, jumlah pekerja yang terlibat, serta situasi pelanggaran yang terjadi.

Tak hanya itu, jika perusahaan yang melanggar peraturan tenaga kerja terdaftar di Bursa Saham Taiwan (TSE) atau pasar Over-the-Counter (OTC), jumlah denda yang harus dibayarkan akan dinaikkan sebesar 20%. Dinas Urusan Tenaga Kerja New Taipei mendorong seluruh pengusaha untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan demi terciptanya lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page