Denda Buang Kantong Sampah Sembarangan Kini Dinaikkan

Foto : Taiwan News

Denda minimum untuk membuang kantong sampah akan naik menjadi NT$3.600 (1,8 juta rupiah) dari NT$1.200 (600 ribu rupiah) mulai bulan depan, kata Pemerintah Kota Taipei pada Rabu (12 Juli).

Kepala lingkungan setempat di ibu kota Distrik Wanhua muncul pada pertemuan dengan Walikota Chiang Wan-an (蔣萬安) yang menunjukkan gambar tas sobek dengan kecoak dan tikus, lapor CNA. Menanggapi tuntutan mereka untuk tindakan yang lebih keras, ia berjanji untuk menambah jumlah inspektur dan kamera ponsel, tetapi juga mengumumkan pengenaan denda yang lebih tinggi.

Peningkatan tiga kali lipat akan berlaku 15 Agustus, sementara kota juga akan menaikkan hukuman untuk sejumlah jenis sampah lainnya termasuk masalah yang berkaitan dengan rokok, hewan peliharaan, jus pinang, dan stiker iklan ilegal. Meskipun tidak ada amandemen hukum yang perlu disahkan, Departemen Urusan Lingkungan mengatakan bahwa perubahan tersebut masih perlu dipersiapkan, dengan periode waktu untuk memberi tahu warga tentang langkah-langkah baru tersebut.

Tujuan dari denda yang lebih tinggi bukan untuk meningkatkan pendapatan kota, tetapi untuk mencegah polusi keluar dari kendali dan menciptakan masalah yang pada akhirnya akan lebih mahal untuk diselesaikan, kata para pejabat.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page