Pukul Dan Gigit Anak Sendiri, Seorang Ayah Dijatuhi Hukuman Penjara

Foto : Taiwan News

Mahkamah Agung Taiwan pada Rabu (19 April) memvonis seorang pria yang memukul dan menggigit putrinya empat tahun lalu dengan hukuman delapan bulan penjara.

Menurut dokumen hukuman, pria bermarga Chang (张) itu tinggal bersama istri dan putrinya yang berusia 2 tahun di Kota Kaohsiung. Pasangan itu secara bergiliran merawat putri mereka, lapor CNA.

Pada tanggal 2-14 April 2019, Chang dikabarkan memukuli putrinya dengan tongkat dan menggigitnya hingga menyebabkan memar dan bekas gigitan di sekujur tubuh putrinya.

Pusat Pencegahan Kekerasan Domestik dan Penyerangan Seksual Kota Kaohsiung turun tangan dan memanggil polisi. Dari hasil penyelidikan, mereka mendeskripsikan bahwa sang anak gadis itu pendiam dan tidak responsif.

Pusat juga mengatakan bahwa dia tidak menangis atau tampak keberatan dipisahkan dari orang tuanya. Biro Urusan Sosial Kota Kaohsiung mengambil hak asuh gadis itu dan menempatkannya dalam pengasuhan keluarga asuh.

Chang mengaku bahwa Ia secara tidak sadar melakukan penganiyaan tersebut. Pengadilan Distrik Kaohsiung menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, yang dapat dikurangi menjadi denda, dalam pasal “melakukan penganiayaan terhadap anak-anak,” pelanggaran terhadap Perlindungan Kesejahteraan Anak dan Remaja dan UU Hak.

Namun, jaksa menganggap hukuman itu terlalu ringan dan mengajukan banding. Pengadilan distrik menerima banding tersebut dan merubah hukuman Chang menjadi delapan bulan penjara.

Chang mengajukan banding, menyatakan bahwa putrinya telah dewasa secara alami dan kuat secara mental. Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Kaohsiung menyatakan bahwa Chang memiliki sikap pasif terhadap hubungan orang tua-anak dan status asuh putrinya. Pengadilan juga memperhatikan bahwa Chang tidak merasa bersalah atas tindakan penganiayaan yang Ia lakukan terhadap putrinya sendiri, maka Pengadilan Tinggi Taiwan menolak pengajuan banding tersebut.

Tidak puas dengan keputusan pengadilan, Chang membawa kasus tersebut ke Mahkamah Besar Agung, yang pada hari Rabu juga menolak bandingnya.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page