Ferdy Sambo divonis mati terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sambo pun menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama sejak Reformasi yang divonis hukuman mati. “Seingat saya kalau jenderal iya,” kata Poengky kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Hal ini juga dibenarkan oleh Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Khairul juga mengatakan bahwa Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana.
“Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana. Sejak berdirinya republik, ini kasus pertama jenderal polisi dihukum mati karena kasus pidana umum pembunuhan berencana,” kata Khairul kepada wartawan.
Namun jika terkait kasus lain, dahulu ada jenderal bintang satu yang pernah divonis mati. Jenderal itu bernama Soetarto.
“Kalau kasus subversif ada yang divonis mati, Brigjen RS Soetarto tahun 1973. Tapi akhirnya bebas tahun 1995, bareng Soebandrio dan Omar Dhani,” tuturnya.
Berdasarkan catatan detikX, pada era Orba, Sugeng Soetarto divonis mati karena terlibat dalam G30S/PKI 1965. Ia saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI).
Keterlibatan Brigjen Sugeng Sutarto berawal dari isu Dewan Jenderal terus ‘digoreng’ meski Jenderal Ahmad Yani sudah membantah keberadaan Dewan Jenderal. Salah satu jenderal yang belakangan dituding turut ‘menggoreng’ isu Dewan Jenderal adalah Brigadir Jenderal Sugeng Sutarto.
Isu itu makin panas setelah muncul dokumen Gilchrist. Dokumen ini ditemukan di depan pintu rumah Kapala BPI Subandrio. Dalam ‘surat’ kepada atasannya tersebut, Duta Besar Inggris Andrew Gilchrist menulis soal operasi bersama antara Inggris dan Amerika Serikat dengan ‘our local army friends’.
Setelah peristiwa 1 Oktober 1965, ada sejumlah jenderal jatuh, tamat kariernya, bahkan dihukum mati atau harus mendekam di penjara bertahun-tahun, salah satunya Brigjen Sugeng Sutarto. Akhirnya, Sugeng Sutarto hanya dijatuhi hukuman seumur hidup sehingga menghirup udara bebas pada tahun 1995.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sementara itu, Ferdy Sambo sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis pidana hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Sumber : detiknews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’