Layanan aduan 1955 memastikan kalau pekerja migran yang hamil di Taiwan tidak boleh dideportasi. Menurut unggahan layanan aduan tersebut, semua pekerja di Taiwan, tidak peduli kewarganegaraan manapun dan bekerja di bidang apapun, dilindungi oleh UU Kesetaraan Gender. UU ini menaungi hak pekerja untuk hamil.
Dalam unggahannya, layanan aduan 1955 menyatakan tidak peduli pekerja tersebut bekerja di bidang manufaktur atau pekerja migran bidang kesejahteraan, mereka mendapat hak hamil yang sama dengan pekerja lokal Taiwan. Oleh karena itu ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan majikan kepada pekerja migran yang hamil.
Hal itu di antaranya, tidak boleh mengharuskan pekerja migran melakukan pemeriksaan kehamilan atau menandatangani perjanjian larangan hamil. Selain itu, tidak boleh memutuskan kontrak kerja lebih awal dengan alasan pekerja migran hamil. Apalagi memaksa pekerja migran keluar dari Taiwan.
Selain itu, hak cuti untuk pemeriksaan sebelum dan setelah melahirkan juga sama dengan pekerja Taiwan. Anak mereka bisa mendapatkan asuransi kesehatan dan izin tinggal disesuaikan dengan kebutuhan izin tinggal dan orang tuanya. Jika ada pertanyaan terkait, layanan aduan 1955 meminta pekerja migran untuk menghubungi mereka.
Sumber : Layanan Aduan 1955
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan