Larangan Kohabitasi di Luar Nikah Indonesia Mengancam Sektor Pariwisata

Foto : Bakumsu

Sektor pariwisata di Bali baru mulai pulih, tetapi RKUHP yang baru disahkan Indonesia tentang larangan tinggal serumah dan hubungan seks di luar pernikahan membuat pasangan yang ingin berwisata merasa khawatir.

Seorang turis Tiongkok mengatakan, “Saya datang ke Bali, pulau yang indah ini, untuk menikmati lanskap pemandangan menakjubkan ini bersama pacarku. Jadi kalau saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel yang sama, maka saya harus berpikir dua kali lagi.”

Foto : IHG

RKUHP mengancam industri pariwisata yang baru mulai pulih

Industri pariwisata adalah sumber pendapatan utama Pulau Bali. Diberlakukannya RKUHP baru pada saat pandemi baru mereda telah berdampak negatif pada investor yang ingin menanam modal, juga membuat industri mamin lokal merasa resah dan khawatir.

Dinas Pariwisata Bali: Larangan hanya berlaku jika dilaporkan

Menurut UU yang diperkirakan akan dilaksanakan tiga tahun kemudian, kohabitasi pranikah dan hubungan seks di luar nikah akan dihukum penjara maksimal satu tahun jika dilaporkan oleh pasangan atau kerabat dekat. Masyarakat setempat khawatir hal ini akan membuat wisatawan “kabur,” sementara Dinas Pariwisata Bali menjelaskan bahwa hukum ini sudah ada sejak lama.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun juga menjelaskan bahwa turis asing tidak perlu khawatir tentang RKUHP ini karena hukum ini sudah ada sejak lama. Perubahan kali ini hanya mengklarifikasi siapa yang berhak untuk melapor.

UU Indonesia yang mengekang kebebasan tuai kritik kemunduran HAM

Indonesia berupaya menghilangkan undang-undang yang tersisa dari masa penjajahan Belanda dan melakukan amandemen UU pidananya. Selain melarang kohabitasi pranikah dan hubungan seks di luar nikah, juga membatasi hak kebebasan berbicara. Hal ini dikritik sebagai kemunduran dalam hak asasi manusia. Prakiraan awal Bali bahwa jumlah turis asing akan kembali ke tingkat pra-epidemi pada tahun 2025, mencapai 6 juta orang per tahun, mungkin akan terkendala oleh RKUHP ini.

Sumber : Warta Berita

Loading

You cannot copy content of this page