Siarkan Pembedahan Ilegal di Medsos, PMA Vietnam Diringkus di Taichung

Foto: Warta Berita

Ditjen Imigrasi (NIA) meringkus sebuah komplotan medis ilegal di Taichung. Tersangka utama adalah seorang warga Vietnam bermarga Hsieh menyiarkan penyuntikan selulit secara langsung di Facebook. Ia juga membantu pembesaran payudara dan bokong di bawah lingkungan yang seadanya. Di TKP disita obat bius, botox, jarum anti-selulit dan asam hialuronat yang tidak diketahui sumbernya. Tersangka utamanya adalah PMA asal Vietnam yang bekerja di pabrik pintu dan jendela aluminium.

Tersangka belajar otodidak, memberikan kecantikan medis pada rekan senegara

Dalam investigasi, NIA mendapatkan tersangka belajar teknik kecantikan medis secara otodidak melalui Youtube dan memasukkan bahan dari Vietnam. Ia berkomplotan dengan 4 PMA Vietnam lainnya menjadi dokter kecantikan ilegal di Plaza Asia Tenggara di Taichung dengan menyediakan layanan medis invasif seperti pembesaran payudara dan bokong dengan imbalan berkisar ribuan hingga puluhan ribu untuk setiap operasi.

Sumber obat + lingkungan memprihatinkan, risiko operasi sangat besar

Biro Kesehatan mengingatkan bahwa sumber obat dan lingkungan dokter ilegal tidak kondusif, dan risiko operasi sangat tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Petugas Biro Kesehatan Kota Taichung, Hung Qiao-ping mengatakan, “Kita harus menghindari penyuntikan cairan dari sumber yang tidak diketahui, atau peralatan yang tidak sepenuhnya disterilkan, atau keterampilan medis yang mungkin relatif buruk yang mungkin menyebabkan kerusakan kesehatan yang parah.”

Meraup keuntungan kecantikan medis ilegal dapat dipenjara 5 tahun

NIA menyatakan bahwa keseluruhan kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Daerah Taichung untuk diselidiki. Tersangka Hsieh bersama 4 komplotannya telah melanggar UU Kedokteran Pasal 28 dengan melakukan pelayanan medis tanpa mendapatkan kualifikasi dokter. Mereka akan menghadapi tuntutan penjara 6 bulan hingga 5 tahun, atau membayar denda sebesar NT$ 300.000 hingga NT$ 1,5 juta.

Sumber : Warta Berita

Loading

You cannot copy content of this page