Sebagian pasangan mungkin akan mengabadikan foto atau video pribadi untuk kepentingan tertentu, tetapi di saat bertengkar atau putus hubungan, foto dan video tersebut malah sering diunggah ke media sosial atau forum online sebagai pembalasan. Meskipun pengambilan foto dan video mendapat persetujuan dari kedua pihak, tetapi tindakan penyebarannya telah melanggar hukum.
Sekjen ECPAT Taiwan, Chen Yi-ling mengatakan, “Saat tangan kita memegang foto atau video pribadi milik orang lain, kita seharusnya tahu bahwa (foto dan video) ini tidak boleh disebarkan seenaknya.”
Korban penyebaran foto/video intim paruh tahun pertama capai 150 orang
Menurut survei terbaru Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW), dari Januari hingga Juli tahun ini, jumlah pengaduan korban foto/video hubungan intim telah mencapai 150 orang dan 109 orang menerima konsultasi. Dari sisi usia, korban berusia 19 hingga 25 adalah yang terbanyak hingga mencapai 58%. Dan berhubung sepertiga dari pelaku adalah kenalan korban, hanya 39% yang melapor ke polisi. Hal ini berarti lebih dari 60% tidak melaporkan kejahatan tersebut ke polisi karena takut.
MOHW berencana membantu banding dan mencegah penyebaran
Untuk membantu para korban, MOHW akan meluncurkan Program Perlindungan Korban Kekerasan Gender Daring, sebagai wadah pengaduhan bagi korban yang juga membantu penghapusan foto/video dan layanan konseling hukum, untuk mencegah penyebaran foto pribadi di internet.
Sumber : Warta Berita
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan