Polisi menegaskan pihaknya tak akan menghentikan upaya penangkapan DPO pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Polisi menegaskan tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Bechi.
Dilansir dari detikJatim, Rabu (6/7/2022), Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan pernyataan Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi dalam negosiasi bukanlah sebuah nasihat bagi dirinya maupun Polri. Saat itu, ia berusaha maksimal bersikap sopan di hadapan ulama. Jadi, ia duduk sembari mengangguk-anggukkan kepala mendengarkan pernyataan Kiai Mukhtar.
“Harapan Mbah Yai (Kiai Mukhtar), itu keinginan, bukan nasihat bagi kami. Kami punya pola sendiri dalam penegakan hukum. Mohon maaf kami tidak akan menuruti permintaan-permintaan yang menabrak hukum sendiri. Karena negara sudah ada konstruksi hukum yang harus kita jalankan,” kata Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Nurhidayat menegaskan penegakan hukum kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Bechi terus berjalan. Menurutnya, rangkaian proses hukum dalam kasus ini, hingga upaya penangkapan tersangka Bechi bukanlah kriminalisasi terhadap Ponpes Shiddiqiyyah.
“Harapan kami proses hukum ini harus jalan. Makanya kami imbau saudara MSAT menyerahkan diri demi harkamtibmas di Jombang. Bisa ke polres untuk kami antar atau langsung ke polda,” tegasnya.
Jika Bechi tidak bersedia menyerahkan diri, kata Nurhidayat, tak tertutup kemungkinan Polda Jatim akan menjemput paksa. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melindungi tersangka kasus pencabulan santriwati itu jika tak ingin terkena sanksi pidana.
Sumber : Detik News
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’