Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan berinisial RK yang mendapat perlakuan buruk dari majikannya akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan di Taiwan.
Dalam wawancaranya dengan Faisal Soh, sebagaimana dikutip Lumajang Network dari channel YouTube Faisal Soh, Rabu, 15 Juni 2022, TKI berinisial RK mengajukan tiga gugatan terhadap majikannya.
Tiga gugatan yang diajukan TKI berinisial RK yakni kasus penganiayan berat, kasus penjualan manusia (human trafficking), dan kasus memperkerjakan tenaga kerja asing tanpa diberi gaji atau upah.
Dalam wawancara dengan Faisal Soh, RK mengatakan bahwa dirinya menjadi TKI untuk menghidupi keluarganya di kampung.
Sementara suaminya tidak bekerja karena lumpuh.
Sedangkan anak RK masih bersekolah.
Mengadu nasib hingga ke luar negeri untuk menghidupi keluarga malah menjadi pengalaman buruk yang tidak pernah dibayangkan RK.
RK mengatakan bahwa dirinya harus kuat dan tetap berserah diri kepada Allah.
“Saya percaya Allah, saya serahkan semuanya kepada Allah. Karena Dia yang telah menciptakan saya,” kata RK.
RK menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya dalam menggugat sang majikan ke pengadilan.
Kendati demikian, RK mengaku masih mengalmi trauma.
Setelah setahun lebih tidak menghubungi keluarga, akhirnya hari ini RK dapat berkomunikasi dengan keluarga di tanah air.
Sumber : Lumajang Network
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan