Terkuak Jejak Digital Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santri

Guru ngaji berinisial MMS (69) didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Di pengadilan, jaksa penuntut umum mengungkap jejak digital dari MMS.

Foto : Detik.com

Sidang perdana MMS digelar 26 April lalu di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

Saat itu persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.

“Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Terdakwa beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu.

Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya. MMS melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di sebuah ruangan di majelis taklim.

Atas perbuatannya itu MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ini perkara yang menarik perhatian publik dan saya secara pribadi juga terpanggil. Apalagi ini korbannya anak 10 orang yang pasti menimbulkan trauma berat,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan jaksa membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa. Sidang digelar Senin (30/5/2022) dengan menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan jejak digital MMS kerap melakukan pencarian video artis.

“Mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” papar Andi Rio dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Terdakwa di dalam persidangan disebut mengakui perbuatannya. MMS mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut.

“Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Andi Rio.

Adapun menurut keterangan 3 ahli kedokteran menyebutkan tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada terdakwa. Hasil yang didapat dari pemeriksaan sejalan dengan dakwaan yang dilimpahkan jaksa.

“Berdasarkan keterangan dan informasi dari para ahli, menurut hasil visum pada para korban bahwa benar adanya berasalkan dari hasil pencabulan,” papar Andi Rio.

“Ketiga ahli dari keilmuan kedokteran ini pendapat atau keterangannya yang diungkapkan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Andi Rio mengatakan sidang tuntutan akan dilaksanakan 13 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat I KUHP.

Sumber : Detik News

Loading

You cannot copy content of this page