Seorang pekerja migran asing yang diidentifikasi berasal dari Indonesia yang tidak berdokumen atau berstatus ilegal ditangkap pihak berwenang di Taiwan selatan setelah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis (26/5/2022), laporan Taiwannews pada hari Sabtu (29/5/2022).
Petugas kepolisian dari Kantor Polisi Kota Tainan mengatakan kepada CNANews pada hari Sabtu (28/5/2022) bahwa satu unit sedan dan sepeda listrik bertabrakan di distrik Annan, di kota Tainan pada Kamis malam.
Dimana pengemudi mobil sedan tersebut telah melaporkan insiden kecelakaan itu ke aparat kepolisian.
Selama pemeriksaan identitas orang yang terlibat dalam kecelakaan itu, pekerja migran berjenis kelamin wanita (TKW) itu mulai menunjukkan perilaku yang tidak biasa, laporan CNA.
Ketika petugas polisi semakin curiga, mereka menghubungi Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan Korps Administrasi Taiwan Selatan untuk pemeriksaan latar belakang TKW tersebut dengan menggunakan sidik jari, yang menunjukkan bahwa dia telah tinggal secara ilegal di Taiwan selama 13 tahun.
Menurut penyelidikan polisi, TKW asal Indonesia tersebut berusia 44 tahun dan majikannya melaporkan bahwa ia telah kabur sejak tahun 2009.
Sejak itu, dia telah bekerja serabutan di banyak tempat di Taiwan sebelum menyewa sebuah rumah di distrik Annan, kota Tainan.
Karena pandemi COVID-19 membuatnya sulit untuk mencari pekerjaan, dia mencari nafkah dengan mengumpulkan bahan daur ulang di sekitar kota Tainan, menurut keterangan polisi.
Sumber : CNANews, Taiwannews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan