10 ABK, Termasuk WNI Diamankan dari Kapal Penyelundup Minyak Kelapa Sawit Tujuan Malaysia

Sebuah Tugboat atau kapal angkut berbendera Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di Provinsi Riau.

Kapal tersebut ditangkap karena menyelundupkan minyak kelapa sawit dari Riau menuju Malaysia.

Petugas TNI AL saat menginterogasi salah satu ABK yang diduga menyelundupkan minyak kelapa sawit dari Dumai ke Malaysia, di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (12/4/2022).
foto : Kompas

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, kapal tersebut ditangkap pada Minggu (10/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tugboat ini kita temukan mengangkut sekitar 1,7 metrik ton Palm Acid Oil. Diduga menyelundupkan minyak turunan kelapa sawit dari Riau tujuan ke Malaysia,” ungkap Arsyad kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, Tugboat itu berangkat dari Dumai menuju Malaysia. Kapal tersebut berangkat tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan sudah kedaluwarsa.

Saat itu, kata Arsyad, KRI Sigurot-864  sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka. Lalu, petugas melihat sebuah kapal angkut berada di Perairan Utara Pulau Bengkalis, Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh identitas kapal TB Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK Ever Carrier. Di dalam kapal dan tongkang ada enam WNI dan empat WNA,” sebut Arsyad.

Berdasarkan keterangan para anak buah kapal (ABK), sambung dia, mengaku muatan minyak sawit sebanyak 1.799,959 metrik ton.

“Mereka ini dari Dumai tujuan Johor, Malaysia. Mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah dan sudah kedaluwarsa. Beberapa dokumen yang tidak ada, yakni nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus berbahaya. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kedaluwarsa,” kata Arsyad.

Salah Ambil Jalur Pelayaran, Kapal Tanker Endrico 3 Terdampar di Pantai  Sancang Garut - Bagian 1
foto : Kompas

Ia menambahkan, kapal tersebut diduga melanggar Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 59 ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 ayat (3), Pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Lalu, 10 orang ABK, yang terdiri enam orang WNI, tiga orang WN India dan satu orang WN Malaysia dibawa menuju Dumai.

“Selanjutnya kita serahkan ke Lanal Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Arsyad.

Sumber : Official iNews, Kompas

Loading

You cannot copy content of this page