Salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi resmi mendapatkan vonis bebas. Fakhri tidak lain adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tulis putusan MA dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Berkaitan dengan keputusan ini Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berujar, dengan putusan ini maka putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi tidak berlaku.
“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Dua anggota majelis hakim yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan ini. Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Jauh sebelumnya, saat di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Namun, dua putusan itu berakhir nihil usai MA memutuskan bahwa Fakhri bebas di persidangan tingkat kasasi.
Alasan Desnayeti dan anggota Soesilo membebaskan Fakhri karena berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).
Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 silam, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo saat itu diketahui menemui Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources sekaligus Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.
Dalam pertemuan itu lantas terjadi kesepakatan antara Hary dengan Joko yang nantinya Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru.
Dampaknya, terungkap adanya kasus pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Kasus ini lantas diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi terbukti turut terlibat dalam kasus ini.
Ia dihukum bui 6 tahun di PN Jakarta Pusat, kemudian banding yang justru membuat hukumannya bertambah menjadi 8 tahun dan denda
Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun dan denda ‘hanya’ Rp 200 juta.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis.
Sumber : tvOneNews, Kompas.com, Suara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’