Setelah Malaysia, RI Akan Siapkan MoU Perlindungan TKI dengan Pemerintah Taiwan hingga Arab

Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini akan menjadi tolok ukur untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.

Menaker Ida Fauziyah
foto : Kemnaker

“Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Ida juga mengatakan ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut.

Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Kemudian yang ketiga memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh para pihak.

Terakhir, yaitu memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

“Ya. Akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Berdasarkan pasal 31 UU 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial,” ungkap Ida.

Malaysia-Indonesia Segera Selesaikan MoU Terkait TKI | Republika Online
foto : Republika

Ida menambahkan MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia melalui regulasi seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.

“MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia,” jelasnya.

Sumber : Detik, KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page