Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didasarkan sejumlah hal, diantaranya masalah promosi Vaksin Nusantara.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dalam Muktamar IDI XXXI yang digelar di Aceh memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Presidium Sidang Muktamar IDI Ahmad Fajrial mengatakan pemberhentian keanggotaan Terawan akan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan tersebut dibacakan.
“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” ujarnya dikutip dari video dalam Muktamar IDI tersebut.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan.
Pertama, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
“Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI,” dikutip dari surat MKEK tersebut, Senin (28/3).
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.
Terakhir, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
“Yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI,” tutup surat tersebut.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Terpisah, Anggota IDI James Allan Rarung, yang juga merupakan Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu, mengatakan pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif.
“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” ujar dia, dikutip dari Antara, Senin (28/3).
Sumber : tvOneNews, Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’