Sebanyak 2 orang pekerja migran yang diidentifikasi berasal dari Vietnam telah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar NT$ 3 juta karena melakukan penebangan liar yang merupakan aksi ilegal yang ditentang oleh Undang-Undang (UU) Pemeliharaan Lingkungan Hidup di Taiwan.
Hal ini diumumkan dalam persidangan yang menyebutkan putusan pengadilan hakim dari mahkamah agung Taiwan yang dikeluarkan pada hari Minggu (27/3/2022).
Kedua pekerja migran itu terciduk menebang pohon cemara yang kemudian diselundupkan dalam sebuah truk, menurut keterangan dalam persidangan.
Tersangka yang berjenis kelamin pria yang bermarga Võ dan Phan ditangkap pada bulan November 2020 lalu setelah polisi menangkap mereka mengangkut potongan kayu di daerah pegunungan di Kotapraja Renai, kabupaten Nantou, ungkap pihak Pengadilan Distrik Nantou.
Saat truk itu digeledah, pihak berwenang menemukan 93 potongan kayu cemara seberat 310 kilogram, yang ditebang dari pohon cemara yang merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi di Taiwan.
Pihak berwenang menyebutkan bahwa potongan kayu itu diperkirakan memiliki nilai jual di pasaran yang mencapai NT$ 2,6 juta.
Tersangka ketiga, bermarga Bùi, juga ditangkap, tetapi dia meninggal sebelum dapat didakwa secara resmi, kata pengadilan, tanpa memberikan perincian apa pun.
Beberapa tersangka lainnya melarikan diri dari kendaraan ketika dihentikan oleh polisi, menurut keterangan hakim dalam persidangan.
Selama persidangan, Võ dan Phan mengatakan kepada pengadilan bahwa Bùi yang telah mengajak mereka untuk pergi ke pegunungan tetapi tidak menjelaskan apa yang akan mereka lakukan di sana.
Namun, jaksa berargumen bahwa orang-orang itu telah mengambil jalan yang jarang digunakan ke daerah berhutan lebat dan mulai menebang sejumlah pohon cemara dalam jumlah yang cukup banyak.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan keduanya bersalah karena menebang secara ilegal varietas tumbuhan yang dilindungi di Taiwan dan masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda NT$ 3 juta.
Meski demikian, putusan tersebut masih dapat diajukan banding, menurut pengadilan setempat.
Berdasarkan Pasal 50 UU Kehutanan, hukuman untuk mencuri hasil hutan atau produk sampingan adalah hukuman penjara enam bulan sampai lima tahun dan denda yang berkisar antara NT$ 300.000 hingga NT$ 3 juta.
Sehingga denda total yang harus dibayarkan oleh kedua pekerja migran tersebut dalam kasus ini mencapai NT$ 6 juta.
Jika produk yang dicuri dianggap sebagai “kayu berharga dengan nilai ekonomi atau ekologis yang tinggi”, sebagaimana ditentukan oleh pemerintah, hukumannya kepada tersangka dapat diperberat, menurut undang-undang tersebut.
Pohon cemara Taiwan adalah spesies endemik yang dilindungi yang diklasifikasikan sebagai ” varietas tumbuhan berharga” yang dilarang untuk ditebang.
Sumber : CNANews, NewTalk
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan