Pemerintah Kabupaten Sampang mengingatkan warganya yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sebaiknya mengikuti kursus dan menguasai bahasa asing.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMPTSP dan Naker setempat, Agus Sumarso menegaskan, menjadi TKI di luar negeri harus dengan cara legal atau resmi.
Karena dirinya tidak menginginkan adanya kasus TKI yang diberangkatkan ke Mesir tetapi tidak tahuu baca dan tulis.
“Maka perlu kursus dan standar pendidikan dengan prosedur yang ada, sehingga saat di luar negeri TKI bekerja dengan baik dan tidak dipulangkan secara paksa,” terangnya, Kamis (24/3/2022).
Disebutkannya bahwa hingga Maret ini sebanyak 38 TKI asal Sampang dipulangkan yang rata-rata bermasalah, diantaranya masa kerjanya habis dan kena hukuman 3 bulan hingga 2 tahun penjara.
“Mereka itu bekerja di proyek bangunan dan rumah tangga di Negara Malaysia dan Brunei Darussalam,” pungkasnya.
Sumber : Berita Jatim
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’