Mewujudkan kehadiran negara bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan proses deportasi terhadap sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI).
Pada hari Selasa (22/3/2022) Tim KJRI Kuching tampak turut serta melakukan pendampingan proses deportasi terhadap 64 TKI bermasalah tersebut.
Dilansir dari laman Kemlu RI, total terdapat sebanyak 64 WNI yang dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak.
Para WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
KJRI Kuching mengatakan bahwa sebanyak 64 PMI yang dideportasi tersebut merupakan WNI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum di Sarawak, Malaysia.
Sebelum dipulangkan ke tanah air, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona, seluruh PMI tersebut telah melakukan tes swab COVID-19 dengan hasil negatif.
Sumber : Kemlu RI
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’