Seorang pekerja Migran Indonesia (PMI) Paidi Suprianto (28 tahun) asal Desa Lubuk Resam, Kecamtan Seluma Utara, Provinsi Bengkulu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Taiwan karena membunuh rekannya sesama tenaga kerja asal Indonesia pada Agustus 2021 lalu.
“Betul ada warga kita membunuh sesama rekannya seorang pekerja migran Indonesia dari Indramayu Jawa Barat di Taiwan. Saat ini proses hukumnya menunggu vonis pengadilan Taiwan. Dia sempat dituntut hukuman seumur hidup namun kita masih menunggu vonis final pengadilan di Taiwan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rosdiana saat dihubungi kompas.com via telepon, Selasa (22/3/2022).
Menurut Rosdiana, Pengadilan Taiwan akan membacakan keputusan pengadilan terhadap Paidi Suprianto pada Rabu (23/3/2022).
“Rabu (23/3/2022) vonis pengadilan Taiwan dikeluarkan. Kami menunggu hasilnya,” jelas Rosdiana.
Pemkab Seluma telah memberikan bantuan hukum kepada TKI asal Seluma Utara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian dan Kedubes RI di Taiwan, ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipulangkan ke tanah air dan menjalani hukuman di Indonesia.
Namun, hal itu masih dibicarakan oleh Kedubes dengan pihak negara Taiwan. Pemerintah juga mengupayakan agar Paidi bisa menjalankan hukuman di Indonesia setelah putusan pengadilan dari Taiwan dikeluarkan.
Dana kompensasi untuk meringankan hukuman Paidi Suprianto yang terjerat kasus pembunuhan di Taiwan, baru terkumpul Rp 35 juta. Total uang kompensasi yang diminta keluarga korban Komariah (31 tahun) warga Indramayu yang juga TKW di Taiwan itu adalah sebesar Rp 300 juta.
Uang Rp 35 juta itu sumbangan dari Pemkab Seluma Rp 10 juta dan Pemprov Bengkulu Rp 25 juta.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma akan memberikan uang itu sebagai bentuk kompensasi. Kemudian turut berbela sungkawa atas meninggalnya Komariah dan berharap uang kompensasi itu bisa meringankan hukuman Paidi Suprianto.
“Sekarang kita masih mengkaji teknis pemberian melalui OPD apa, kumungkinan sekitar Rp 10 juta,” kata Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma Tusmi Herawani mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan dengan terdakwa, Paidi Suprianto itu masih masih berjalan.
Tetapi keluarga korban meminta kompensasi Rp 500 juta pada Paidi Suprianto. Jika ini bisa diakomodir maka akan dapat meringankan hukumam Paidi Suprianto. Namun kondisi keluarga Paidi Suprianto tidak mampu memenuhi itu.
“Jadi kita mengupayakan mediasi kemarin, sehingga turun menjadi Rp 300 juta. Namun keluarga masih tidak sanggup,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya informasi yang dihimpun, Paidi Suprianto diduga membunuh Komariah, TKW asal Indramayu, Jawa Barat. Pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat, yang mana tempat tersebut merupakan lokasi Paidi Suprianto bekerja dan KA merupakan atasannya.
“Diduga terjadi kesalahpahaman antara keduanya, hingga Paidi Suprianto ini diduga membunuh korban. Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di kebun tomat,” jelasnya.
Sumber : Detik, Kompas, Rakyat Bengkulu News
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan