Renungan: 2 Amalan Pertama yang Dihisab di Hari Kiamat

Setiap orang tentu ingin agar selamat pada hisab hari kiamat kelak. Dan shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan di hisab di akhirat nanti.

foto : Republika

Hadis tentang hisab pertama adalah shalat yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ.

Artinya: “Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk” Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath, II/512, no. 1880 dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2573 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1358.

Shalat adalah ibadah yang sangat agung sebab shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab di hari Kiamat. Namun ada perkara atau amalan yang pertama dihisab berkaitan dengan manusia.

Hadits amalan yang pertama kali dihisab adalah sebagai berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa hukum membunuh orang tanpa haq adalah perkara yang sangat terlarang.

foto : okezone

Selain itu, dosa membunuh orang secara zalim termasuk dosa besar. Akan tetapi justru tidak sedikit terjadi tindak pidana pembunuhan di tengah masyarakat kita, wal ‘iyadzubillah.

Padahal jika dikaji hukuman bagi pembunuh sangatlah berat baik di dunia maupun di akhirat.

Wallahu a’lam.

Sumber : Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam

Loading

You cannot copy content of this page