Dilansir dari media NOWNews menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 50.000 pekerja migran kaburan yang tercatat di Taiwan. Biro Kepolisian Kota Tainan, wilayah bagian selatan telah meningkatkan upaya untuk menyelidiki pekerja migran kaburan yang bekerja secara ilegal di negeri Formosa.
Pihak berwenang mengintensifkan mekanisme koordinasi dan melakukan patroli juga pencarian pekerja migran kaburan.
Saat melakukan razia, pihaknya berhasil menemukan seorang pekerja migran kaburan yang diidentifikasi berasal dari Indonesia (PMI).
Petugas segera menciduk PMI ilegal tersebut dan kasus ini telah dipindahkan ke tim khusus Departemen Imigrasi setelah dilakukan interogasi polisi.
Menurut keterangan pihak berwenang, petugas bermarga Lin dan Jiang dari Kantor Polisi Gerbang Utara Departemen Kepolisian Kota Tainan sedang berpatroli di distrik Selatan pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 8 malam, laporan media UDN.
Saat berpatroli mereka kebetulan bertemu dengan seorang tenaga kerja wanita (TKW) migran berusia 28 tahun yang tampak mencurigakan. Pekerja migran itu tampak gugup ketika melihat polisi dan segera menghindar ketika melihat petugas yang sedang berpatroli.
Petugas polisi memiliki intuisi yang berbeda. Setelah diinterogasi, ternyata pengasuh migran asal Indonesia ini telah melarikan diri dari majikan selama dua tahun.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa pekerja migran perempuan tidak melakukan tindak kejahatan lainnya kecuali melanggar kontrak kerja resminya. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian segera mengirimnya ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan untuk proses pemulangan atau deportasi ke Indonesia
PMI yang bekerja sebagai pengasuh itu pertama kali datang ke Taiwan untuk bekerja pada tahun 2016 silam. Dia awalnya bekerja sebagai pengasuh keluarga di Taipei.
Setelah bekerja selama beberapa tahun, dia melarikan diri dan mengembara jauh-jauh dari Taipei ke Tainan. Secara kebetulan, dia berlari saat melihat polisi dan polisi menjadi curiga lalu segera mencegatnya hingga ia pun tak bisa berkutik ketika rahasianya sebagai pekerja migran kaburan terbongkar.
Polisi mengatakan bahwa pekerja migran kaburan dapat menjadi ancaman bagi keamanan publik dan dikhawatirkan dapat menjadi celah dalam pencegahan epidemi COVID-19 di Taiwan.
Departemen Imigrasi mengambil langkah-langkah toleran selama epidemi untuk mendorong pekerja migran kaburan dan overstay untuk segera divaksinasi di situs-situs vaksin terdekat dimana mereka dijamin tidak akan diselidiki, ditangkap, dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
Pihak kepolisian kota Tainan juga mendorong para pekerja migran kaburan untuk segera menyerahkan diri untuk menerima hukuman yang lebih ringan daripada nantinya tertangkap oleh pihak berwenang Taiwan.
Sumber : NOWNews, UDN
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan