Mengejutkan! PMI Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai. Ia tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Demikian disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi kepada Radar Banten, Rabu (23/2).

Maftuh mengatakan, perisitwa tersebut terjadi pada Desember 2021. Berdasarkan penuturan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut bermula saat Muninggar disuruh membakar bukhur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.

Kemudian, setelah membakar bukhur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya.

Bukhur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.

Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.

Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.

Maftuh mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp 800 juta.

“Kita berupaya supaya denda ini bisa dibantu oleh pemerintah agar tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati,” ucapnya.

Sumber : Tribun Banten, Radar Banten

Loading

You cannot copy content of this page