Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah. Ida menjelaskan, dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
“Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).
Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,” katanya.
Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK.
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
Sumber : KOMPASTV, Kompas.com
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’