Miris! TKI Asal Jawa Barat 7,5 Tahun Tak Digaji oleh Majikan di Malaysia

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyoroti kasus seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di Malaysia. KBRI menganggap majikan TKI itu tak manusiawi.

“Sungguh tidak manusiawi majikan yang menolak membayar gaji seorang PRT asal Jawa Barat berusia 60 tahun, sebut saja YT. Dengan alasan tidak pernah mempekerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja,” demikian pernyataan KBRI, Selasa (8/2/2022).

KBRI di Kuala Lumpur menyoroti kasus seorang TKI yang tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di Malaysia. KBRI menganggap majikan TKI itu tak manusiawi.
foto : istock

Pernyataan itu kemudian berlanjut, “Majikan YT beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.”

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang resah karena ia tidak kunjung pulang selama bertahun-tahun. Mereka juga curiga YT tidak mendapat gaji.

Selain itu, YT juga tak diizinkan berkomunikasi dengan orang lain. Ia hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

KBRI Kuala Lumpur lantas meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk “mengevakuasi” YT dari rumah majikannya di Shah Alam, Selangor.

YT sempat dititipkan di kantor KBRI setelah dikeluarkan dari rumah majikannya pada 3 Februari lalu. Namun, ia kini berada di rumah perlindungan.

Dinas Tenaga Kerja Selangor mengaku sudah memanggil majikan YT untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, mereka ingin menyelesaikan langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

Selama berkomunikasi dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI, majikan YT membantah telah mempekerjakan TKI non-prosedural itu. Mereka beralasan tak ada kontrak kerja sehingga menolak membayar gaji.

Ingin Lapor Diri ke KBRI Malaysia? Begini Caranya
foto : blogspot

Majikan itu mengaku hanya memberi tumpangan dan makan sembari menanti kepulangan YT ke kampung halaman. Namun, KBRI menegaskan agar majikan YT membayar gaji sebagaimana mestinya.

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono.

Menurut Hermono, kasus serupa YT kerap terjadi di Malaysia, khususnya di kalangan pekerja domestik.

“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” kata Hermono.

Sebagian majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, akan memperlakukan pekerja sesuka hati. Mereka bahkan tidak membayar gaji.

“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” kata Hermono.

YT memilih mengadu nasib ke Malaysia usai diajak saudaranya dan diiming-imingi gaji yang menggiurkan.

Sejak tiba di Negeri Jiran itu, ia bekerja sebagai PRT hanya pada satu majikan. Majikan tersebut merupakan salah satu pekerja bank swasta ternama di Malaysia.

Selama bekerja, YT tak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon. Suatu kali, ia pernah meminta gaji satu bulan kepada majikan. Alih-alih diberi upah, ia hanya dihujani amarah.

Saat marah, majikan YT yang perempuan kerap mengeluarkan kata-kata kasar bersifat melecehkan.

KBRI Kuala Lumpur kerap menerima laporan TKI sektor domestik yang gajinya tak dibayar bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik.

Sementara itu, jarang tersiar kabar PRT dari negara lain yang mengalami eksploitasi di Malaysia, sebagaimana para TKI.

“Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia,” kata Hermono.

foto : AP

Hermono kemudian meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural.

Ia khawatir para TKI itu berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia sebagai pekerja ilegal.

Sumber : CNN Indonesia

Loading

You cannot copy content of this page