Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (7/2/2022) mengumumkan bahwa otoritas Taiwan akan mencabut larangan masuknya pekerja migran ke Taiwan mulai tanggal 15 Februari 2022 mendatang.
Aturan ini berlaku untuk pekerja migran dari 4 negara termasuk Indonesia, Thailand, Filipina dan Vietnam.
Di bawah kebijakan baru, pekerja migran yang masuk ke Taiwan harus telah mendapatkan 2 dosis vaksin COVID-19 dan akan menjalani karantina 14 hari di hotel karantina, diikuti dengan 7 hari manajemen kesehatan diri di tempat yang sama.
Berbicara dalam konferensi pers, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) Taiwan yang juga menjabat sebagai ketua CECC Taiwan, Chen Shi-chung mengatakan bahwa aturan manajemen kesehatan diri selama 7 hari terakhir akan diperkuat untuk menghindari pengelompokan karena kemungkinan besar insiden seperti itu terjadi di lingkungan kerja dan tempat tinggal atau asrama pekerja migran.
Menurut Chen, praktik ini berbeda dengan pengunjung lainnya yang tiba ke Taiwan, dimana mereka dapat kembali ke rumah untuk periode manajemen kesehatan diri selama 7 hari terakhir.
Mereka juga diizinkan untuk keluar selama mereka tidak menghadiri pertemuan skala besar atau makan dalam kelompok besar.
Selain itu CECC Taiwan juga mengubah aturan untuk perekrutan pekerja migran, dimana mereka tidak lagi menggunakan aturan berbasis sistem poin untuk menyeleksi pekerja migran yang memenuhi syarat masuk ke Taiwan.
Di bawah peraturan saat ini, poin dikeluarkan berdasarkan faktor-faktor seperti status vaksinasi pekerja migran, situasi COVID-19 di negara asal pekerja migran dan kondisi asrama yang disediakan oleh majikan mereka di Taiwan.
Pekerja migran dengan poin yang lebih tinggi diberikan prioritas untuk segera memasuki Taiwan.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan beberapa tindakan pengendalian wabah penyakit saat ini untuk pekerja migran akan berlanjut setelah 15 Februari 2022 termasuk pengujian COVID-19 atau tes PCR.
Pekerja migran harus menjalani tes reaksi berantai polimerase (PCR) di negara asal mereka sebelum masuk ke Taiwan, lalu mereka juga akan kembali melakukan tes PCR setibanya di Taiwan, dan setelah karantina 14 hari, kata MOL Taiwan.
MOL Taiwan juga mengatakan bahwa pekerja migran yang masuk ke Taiwan juga perlu melakukan rapid test selama periode manajemen kesehatan diri, sebagai upaya pencegahan penularan pandemi COVID-19 ke tingkat komunitas.
Otoritas Taiwan pada bulan Mei lalu sempat melarang masuknya semua warga negara asing termasuk pekerja migran ke negeri Formosa menyusul lonjakan kasus COVID-19 domestik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun pemerintah Taiwan sedikit melonggarkan pembatasan perbatasan masuknya WNA dari luar Taiwan pada akhir tahun lalu untuk memungkinkan pekerja migran dari Indonesia dan Thailand masuk ke Taiwan karena kemauan kedua negara tersebut yang lebih besar untuk bekerja sama dan mematuhi aturan pencegahan wabah COVID-19 yang ditetapkan oleh CECC Taiwan.
Sumber : 年代新聞CH50, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan