Viral! Jadi Korban KDRT Suami, Wanita Ini Malah Dibui

Nasib miris dialami Neira J Kalangi (26 tahun). Ibu satu anak itu diduga telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Namun Neira justru ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan sang suami.

Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH. Namun, Neira malah dilaporkan atas dugaan akses ilegal medsos ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 November 2021.

Tak menerima tindakan MFH, Neira pun turut melaporkan tindakan KDRT yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun, polisi lebih dulu memproses kasus ilegal akses yang dilaporkan sang suami justru diproses lebih dulu. Neira pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena dianggap melanggar ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian,” ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).

Neira mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022. Sementara itu, kasus KDRT yang laporkan Neira, kata Odie, justru tak jelas nasibnya. Belakangan kasus itu justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.

“Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya,” kata Odie.

Odie pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya. Sebab, Odie menilai bahwa kliennya tetaplah merupakan korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.

Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.

“Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari,” ungkap Odie.

Neira belakangan telah bebas karena mendapat penangguhan penahanan pada Selasa (25/1/2022) kemarin. Neira keluar dari ruang tahanan setelah penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan langsung menghampiri sang ayah yang datang bersama tim kuasa hukum.

Air matanya tak terbendung ketika memeluk sang ayah setelah hampir 11 hari mendekam di ruang tahanan.

“Maafin Neira, Pak,” ucap Neira sambil memeluk erat ayahnya.

“Enggak apa-apa, santai,” sahut sang ayah.

Neira mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan penangguhan penahanan atas dugaan kasus akses ilegal yang dilaporkan oleh suaminya, MHF.

Selanjutnya, Neria menyatakan telah menyerahkan penanganan proses hukum, dan laporan KDRT yang menimpanya kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini,” ungkap Neira kepada wartawan.

“Terkait kasus Itu nanti biar didiskusikan dari kuasa hukum saya saja,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri, kembali menyatakan harapan agar laporan KDRT yang dilayangkan kliennya bisa ditangani dengan cepat dan serius oleh Polres Metro Depok.

Terlebih, kata Desi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memberikan atensi kepada jajarannya untuk menangani dugaan kasus KDRT yang menimpa Neira.

“Untuk kasus KDRT kami mengharapkan Polres Metro Depok bekerja secepat kilat, seperti laporan UU ITE terhadap neira ini,” ungkap Desi.

Sumber : Alinea ID, Warta Kota Production

Loading

You cannot copy content of this page