Dua pekerja migran yang diidentifikasi berasal dari Indonesia (PMI) telah didenda total NT$ 270.000 karena melanggar aturan karantina COVID-19.
Badan Penegakan Administratif (AEA) Cabang Kaohsiung di bawah Kementerian Kehakiman (AEA Kaohsiung) pada Senin (24/1/2022) mengumumkan bahwa dua anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia yang bekerja di sektor perikanan Taiwan yang tiba di Taiwan pada tanggal 16 November 2020.
Setelah mendarat di Taiwan, mereka check in ke hotel pencegahan epidemi, tetapi keluar dari kamar mereka pada malam tanggal 22 November untuk membeli makanan, laporan UDN.
Setelah keduanya berjalan ke lobi hotel, staf menyadari bahwa mereka telah melanggar peraturan pencegahan epidemi dan menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar karantina mereka.
Meskipun mereka hanya meninggalkan kamar mereka selama lebih dari satu menit, ini masih merupakan pelanggaran aturan pencegahan epidemi COVID-19 dan dikenakan denda sebesar NT$ 100.000 masing-masing oleh departemen kesehatan sesuai dengan peraturan pencegahan wabah corona yang berlaku di Taiwan.
Namun, TKI itu tidak dapat membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan. Departemen kesehatan kemudian berulang kali mendesak kedua PMI tersebut untuk segera membayar denda, tetapi tidak berhasil.
Kasus ini kemudian diteruskan ke AEA Kaohsiung, yang memberi tahu kedua TKI tersebut bahwa mereka harus membayar total denda sebesar NT$ 270.000 untuk denda pelanggaran aturan karantina COVID-19 dan biaya kamar karantina.
Setelah melakukan penyelidikan, AEA menemukan bahwa WNI tersebut bekerja di sebuah perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.
AEA kemudian segera menyita gaji kedua TKI tersebut. Belakangan, karena kapal nelayan hendak melaut, majikan khawatir pekerjaan ABK TKI akan sangat terpengaruh dengan tunggakan denda ini dan akhirnya maju membantu kedua WNI tersebut.
Wah..salut ya dengan kedermawanan majikan ini dalam membantu kedua TKI tersebut.
Sumber : UDN
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan