Sebanyak 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, diamankan di Jalan umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, puluhan TKI ini diangkut menggunakan truk.
Rincian 54 TKI itu yakni, perempuan 14 orang dan laki-laki 40 orang. Penangkapan puluhan TKI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI.
Mereka dikabarkan akan di berangkatkan ke Malaysia. Tim opsnal dan unit intel langsung menuju desa Simandulang.
“Di lokasi, petugas benar menemukan sebuah truk colt disel, nomor polisi BL 8881 ND mengangkut TKI sebanyak 54 orang,” ucap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, Minggu (23/1/2022).
Puluhan orang ini berasal dari berbagai daerah di antaranya pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran dan Langkat.
Salah satu tki asal Sulsel, Sampe mengatakan, rencana akan diberangkatkan ke Malaysia. Dia telah membayar uang Rp4,5 juta kepada agen keberangkatan.
“Kita rencana mau ke Malaysia. Saya sudah setor Rp4,5 juta,” ucap Sampe.
Hingga saat ini 54 TKI ilegal masih dalam pemeriksaan Polres Labuhanbatu.
SSumber : tvOneNews, iNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’