Tersangka Insiden Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia Diamankan Polisi

Kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap satu orang inisial ES atau E terkait dengan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tewas di perairan Malaysia, pada Desember 2021 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Harry Goldenhardt mengatakan, ES alis E, langsung ditetapkan tersangka.

Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta Halaman  all - Kompas.com
foto : Kompas

“Tersangka ES alias E ini adalah seorang wanita. Dia ditangkap di Bengkulu, sat menginap di rumah saudaranya,” ujar Goldenhart, dalam rilis resmi yang diterima Republika, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ia menambahkan, setelah ditangkap, pada Ahad (9/1), tim kepolisian, membawa ES ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Adapun peran ES, atau E dalam kasus ini, kata Goldenhart, terkait dengan dugaan pengurusan 8 orang TKI/PMI ilegal.

ES, kata dia, yang memfasilitasi keberangkatan, dan mempersiapkan para TKI/PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Namun, dikatakannya, ES, atau E tak memiliki perizinan sebagai pihak resmi dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian (kiri) menghadirkan otak pelaku penyeludup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal Susanto alias Acing saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Sub Satgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan menangkap otak pelaku penyeludup TKI ilegal yang menjadi korban kapal karam di Perairan Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu.
foto : Republika

“Dari pemeriksaan sementara, keuntungan yang didapat tersangka ES alias E, setiap satu orang TKI/PMI yang dikirimkan ke Malaysia, sebesar Rp 3 juta,” ujar Goldenhart.

Atas perbuatannya itu, penyidikan di Polda Kepri, menjerat tersangka ES alias E dengan sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni Pasal 4, dan Pasal 7, dan Pasal 48 UU 21/2007. Serta, sangkaan Pasal 81, dan Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas sangkaan tersebut, tersangka ES, alias E terancam hukuman penjara antara 10 sampai 15 tahun penjara, dan sanksi denda senilai antara Rp 600 juta, sampai Rp 15 miliar.

Desember 2021, kapal motor boat dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia, Rabu (15/12).

Dari identifikasi, kapal nahas tersebut membawa sekitar 64 TKI/PMI ilegal yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

Terkait insiden tersebut, dari pencairan para penumpang kapal, tercatat  21 orang tewas. Dari yang meninggal dunia tersebut, 11 jenazah, sudah teridentifikasi oleh anggota keluarga, dan dipulangkan, via Batu Ampar, Batam, Kepri akhir tahun lalu.

Sudah 9 Orang Jadi Tersangka Insiden Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal |  Beningnews
foto : beningnews

Atas insiden tersebut, pada penyidikan awal, Desember 2021 lalu, tim kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka awalan yang di tangkap di sejumlah tempat di Batam, Kepri. Empat tersangka tersebut, adalah sindikat penyaluran TKI/PMI ilegal.

Mereka yang ditangkap sebelumnya, adalah S, alias A, JI alias J, AS, alias AB, dan M alias O. Goldenhart menambahkan, keempat tersangka awalan tersebut, adalah sindikat yang sama dengan ES, alias E.

Sumber : Republika

Loading

You cannot copy content of this page