Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) di bawah Kementrian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan kembali merilis kebijakan terbaru mengenai aturan perpanjangan izin kerja para pekerja migran di negeri Formosa.
Bagi pekerja migran yang izin kerjanya akan berakhir dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2022 maka WDA Taiwan mengatakan bahwa izin kerja mereka akan diperpanjang secara otomatis untuk 3 bulan tambahan.
Izin kerja ini akan diperpanjang secara otomatis dan pengusaha, agensi maupun majikan tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja terlebih dahulu ke MOL Taiwan, kata Badan Pengembangan Tenaga Kerja Taiwan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Kamis (30/12/2021).
Mengutip sebuah contoh, agensi mengatakan pekerja migran yang izin kerjanya akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2022 maka akan secara otomatis mendapat perpanjangan izin kerja secara resmi secara otomatis hingga 25 Mei 2022.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, majikan yang ingin merekrut pekerja migran dari luar negeri harus mengajukan permohonan izin kerja selama 6 bulan ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan.
Dimana pekerja migran asing yang direkrut harus tiba di Taiwan dalam jangka waktu tersebut.
Menurut Badan Pengembangan Tenaga Kerja Taiwan, diperkirakan perpanjangan otomatis ini akan menguntungkan sekitar 70.000 pengusaha atau majikan di Taiwan.
Menurut data statistik MOL Taiwan terbaru, terdapat total 675.672 orang pekerja migran asing di Taiwan hingga akhir November 2021.
Dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari Indonesia (TKI) sebesar 35,34 persen, diikuti oleh PMA dari Vietnam (35 persen), tenaga kerja asing dari Filipina (21,19 persen) dan TKA dari Thailand (8,46 persen).
Sumber : UDNNews, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan