Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari, Sabtu (01/01/2022).
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
– Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
– Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan
– Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Kriteria karantina 10 hari
Karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
– penginapan
– transportasi
– makan
– biaya RT-PCR
3. Tempat karantina terpusat
Tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu:
– Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
– Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
– Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
– Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
– Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.
Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Selain empat kelompok yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani masa karantina berbayar mandiri.
Melansir Kompas.com, berikut cara mengetahui informasi dan tarif hotel karantina:
Buka laman https://quarantinehotelsjakarta.com
Ada daftar 72 hotel yang melayani karantina, mulai dari hotel bintang 2-5 lalu masukkan lokasi, nama hotel dan tanggal menginap.
Berikut daftar tarif hotel untuk karantina 9 malam 10 hari yang bisa diakses melalui web tersebut:
Bintang 2: Mulai dari Rp 7,2 juta
Bintang 3: Mulai dari Rp 7,2 juta – Rp 9,8 juta
Bintang 4: Mulai dari Rp 9,1 juta – Rp 13 juta
Bintang 5: Mulai dari Rp 9,2 juta – Rp 21 juta
Apartemen: Mulai dari Rp 9,9 juta – Rp 19,8 juta
Adapun tarif tersebut sudah mencakup makan tiga kali sehari, laundry lima helai pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR dua kali.
Sementara, untuk tarif hotel karantina 13 malam 14 hari, tidak semua hotel menampilkan harga yang mereka miliki.
Sumber : KOMPASTV, CNBC Indonesia
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’