Aturan baru untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di negeri Formosa kian diperketat. Otoritas Taiwan kini memperbarui kebijakan bagi seluruh kedatangan ke Taiwan demi mencegah masuknya varian Omicron ke komunitas lokal.
Dilansir dari media CNANews menyebutkan, semua individu yang baru tiba di Taiwan, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan diminta untuk menyerahkan hasil tes COVID-19 yang diambil dalam jangka waktu 2 hari sebelum penerbangan mereka ke Taiwan.
Bagi pekerja migran yang telah divaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan 2 dosis vaksin corona tidak akan lagi diminta untuk diuji COVID-19 sebelum berganti pekerjaan atau tempat kerja, ungkap otoritas kesehatan negeri Formosa dalam konferensi pers yag digelar pada hari Senin (27/12/2021).
Persyaratan pengujian COVID-19 untuk individu yang baru tiba di Taiwan kini diperketat mengingat peningkatan kasus impor COVID-19 di Taiwan baru-baru ini.
Menurut Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) Taiwan sekaligus ketua Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan, Chen Shih-chung, banyak di antara individu yang baru tiba di Taiwan dites positif terpapar corona.
Sehingga pemerintah Taiwan perlu berbenah dan mengambil kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di negeri Formosa.
Menurut data dari CECC Taiwan, sejak tanggal 20 hingga 26 Desember 2021 tercatat sebanyak 109 kasus impor COVID-19.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 76 persen dibandingkan dengan kasus corona yang dikonfirmasi pada minggu sebelumnya.
Saat ini, semua individu yang masuk ke Taiwan harus menyerahkan bukti hasil negatif dari tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 yang diambil 3 hari sebelum penerbangan mereka ke Taiwan
Misalnya, jika penerbangan berangkat 4 Desember, laporan harus diterbitkan pada atau setelah 1 Desember.
Di bawah kebijakan baru, yang akan berlaku bagi mereka yang berangkat ke Taiwan mulai tanggal 4 Januari 2022, semua kedatangan ke Taiwan harus menyerahkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR yang diambil dalam waktu 2 hari sebelum tanggal penerbangan.
Jika penerbangan berangkat 4 Januari, misalnya, tes harus dilakukan pada atau setelah 2 Januari, menurut CECC Taiwan.
Aturan baru akan membuat penerbangan lebih aman dan meringankan beban sistem medis di Taiwan, kata ketua CECC Taiwan.
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil tes COVID-19 yang valid saat tiba di Taiwan akan didenda mulai dari NT$ 10.000 hingga NT$ 150.000.
Chen juga mengumumkan bahwa pekerja migran di Taiwan yang telah divaksinasi lengkap atau mendapatkan 2 dosis vaksin COVID-19 tidak perlu menjalani tes PCR sebelum berganti majikan atau beralih tempat kerja yang dikelola oleh majikan yang sama.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja migran dan memenuhi permintaan yang cukup tinggi terhadap pekerja migran di Taiwan, menurut CECC Taiwan.
Sumber : TVBS NEWS, 三立新聞網SETN, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan