Polda Sumut menangkap dua pelaku perdagangan manusia. Pelaku menjual korban dengan modus dipekerjakan di Malaysia.
“Melakukan penahanan terhadap dua tersangka, kemudian penyidik telah menyita lima buah paspor, handphone, kemudian buku catatan daftar nama TKI dan TKW yang akan dikirim secara ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Tatan mengatakan para pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2000. Kini Polda Sumut sedang mendata jumlah korban dari aktivitas yang dilakukan pelaku.
“Korban terlebih dahulu ditampung di Dumai sebelum diberangkatkan,” ucap Tatan.
Tatan menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya dengan mengimingi korban pekerjaan. Lalu kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari bagi hasil gaji yang diterima korban.
“Korban akan dikirim dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” tutur Tatan.
Kedua tersangka ditangkap usia kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada 21 Desember 2021 di wilayah Kota Medan.
“Penyidik terus akan mengembangkan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ada berapa pintu, atau jalur yang dimanfaatkan pelaku,” jelas Tatan.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’