Pengasuh PMI di Yilan yang Menyerang Ama dengan Sajam Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Sobat indoGo masih ingat dengan kejadian seorang pekerja migran asal Indonesia (PMI) yang nekat menyerang lansia di Yilan dengan senjata tajam (sajam)? Media lokal Taiwan membagikan update mengenai persidangan kasus ini.

Sebelumnya sempat membuat kaget warga masyarakat Indonesia (WNI) yang ada di Taiwan dengan berita dimana seorang pengasuh migran asal Indonesia (TKI) yang menyerang pasien di wilayah timur Taiwan.

Berdasarkan hasil persidangan terbaru, TKI tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah menodongkan pisau ke leher pasien lansianya ketika dia mencoba untuk mendapatkan paspor dan tiket pesawatnya untuk bisa kembali ke tanah air.

Dalam putusan pengadilan Kabupaten Yilan, TKI yang bernama lengkap Puji Lestari (31 tahun) dihukum penjara selama 1 tahun karena aksi kejahatannya.

Pada tanggal 8 Agustus lalu, TKI itu bertanya dimana paspornya kepada wanita berusia 81 tahun bermarga Wu yang dirawatnya di Kotapraja Dongshan, Kabupaten Yilan karena dia sangat ingin kembali ke Indonesia.

Namun Wu mengatakan bahwa dokumen itu bukan miliknya dan PMI ini pun marah hingga ia mengambil pisau buah dari dapur dan menyerang Wu.

Dari rekaman kamera pengintai, TKI ini tampak mencengkeram leher Wu dan mengacungkan pisau padanya.

PMI itu kemudian mendorong Wu mulai menusuk pisau di leher Wu saat wanita tua itu memohon agar PMI tersebut tidak membunuhnya.

Setelah menyebabkan luka tusukan sepanjang 9 sentimeter di leher Wu, PMI ini kemudian menempatkan Wu di kursi roda dan mulai mencari paspornya, laporan media UDNNewsw.

Wu lantas berupaya meminta bantuan, dan putranya yang bermarga Tsou yang tinggal di lantai atas bergegas membantunya dan menelepon polisi.

Ketika polisi tiba di tempat kejadian, mereka memerintahkan PMI itu untuk menjatuhkan pisau dan dia melakukannya. Wu dengan cepat dilarikan ke rumah sakit, dimana dokter berhasil menjahit lukanya dengan 12 jahitan dan lukanya dianggap tidak mengancam jiwa.

Saat ditanyai oleh polisi, PMI ini mengatakan bahwa suaminya sedang bersiap untuk menikah lagi dan dia harus segera pulang ke rumah untuk menangani masalah tersebut.

Dia mengklaim bahwa majikannya telah memotong gajinya dan menyita paspor dan tiket pulangnya ke Indonesia sehingga ia tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Tsou menyangkal tuduhan ini dan mengatakan bahwa dia telah membantu TKI tersebut mendapatkan dokumen dari kantor imigrasi dan memberinya uang sebesar NT$ 20.000 untuk tiket pesawat kembali ke Indonesia.

TKI ini pun lantas diadili atas percobaan pembunuhan, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada konflik serius antara TKI itu dan Wu dan motifnya hanya untuk mengambil paspor dan tiket pesawatnya.

Karena dia telah menempatkan Wu kembali di kursi roda dan tidak melanjutkan aksi penyerangan, pengadilan memutuskan bahwa dia tidak berniat membunuh wanita itu, laporan media CNANews.

Selain itu, PMI juga mengungkapkan rasa penyesalannya setelah melakukan aksi kejahatan ini. TKI itu juga bekerja sama dengan pihak berwenang sejak penangkapannya di TKP dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan deportasi bagi TKI tersebut setelah menyelesaikan hukuman pidananya di Taiwan.

Sumber : 東森新聞 CH51, UDNNews, LTNNews, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page