Bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negeri Formosa dan gemar melakukan live streaming kini harus lebih berhati-hati.
Pasalnya di Taiwan terdapat undang-undang yang melarang setiap individu untuk mengambil foto atau video orang lain tanpa izin.
Siapa saja yang melanggar tak hanya dikenakan denda namun juga dapat dituntut hingga dipenjara. Wah..bisa berabe kan guys?
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan melalui platform line 1955, ada hak privasi atas foto atau potret seseorang yang diatur oleh undang-undang di negeri Formosa.
Oleh karena itu saat mengambil foto atau merekam video para warga asing di Taiwan diminta untuk menghargai hak privasi orang lain dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum.
Apabila tanpa persetujuan orang lain merekam video siaran langsung, mengambil foto untuk disebarkan di ajang atau platform umum seperti media televise atau internet, maka tindakan ini termasuk melanggar hak privasi atas orang yang dipotret.
Selain itu, apabila mengambil foto secara diam-diam merekam pidato penyampaian, percakapan atau bagian tubuh terlebih aurat orang lain dalam acara kegiatan non-publik tanpa alasan yang benar, maka dapat dituntut karena melanggar hukum pidana pasal 315 ayat 1.
Pelanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi hukuman kurungan maksimal 3 tahun penjara, ditahan atau didenda maksimal hingga NT$ 300.000.
Bagi sobat indoGo yang gemar berfoto atau merekam video selama berada di negeri Formosa kini harus lebih berhati-hati ya, jangan sampai melanggar aturan hak privasi seseorang yang diatur dalam undang-undang oleh pemerintah Taiwan.
Sumber : WDA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan