PMI Wajib Tahu! Memotret atau Merekam Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dibui Otoritas Taiwan!

Bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negeri Formosa dan gemar melakukan live streaming kini harus lebih berhati-hati.

Pasalnya di Taiwan terdapat undang-undang yang melarang setiap individu untuk mengambil foto atau video orang lain tanpa izin.

正在拍照的美女图片素材下载(图片ID:305993)_-生活人物-图片素材_ 集图网JITUWANG.COM
foto : jituwang

Siapa saja yang melanggar tak hanya dikenakan denda namun juga dapat dituntut hingga dipenjara. Wah..bisa berabe kan guys?

Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan melalui platform line 1955, ada hak privasi atas foto atau potret seseorang yang diatur oleh undang-undang di negeri Formosa.

foto : WDATaiwan

Oleh karena itu saat mengambil foto atau merekam video para warga asing di Taiwan diminta untuk menghargai hak privasi orang lain dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum.

Apabila tanpa persetujuan orang lain merekam video siaran langsung, mengambil foto untuk disebarkan di ajang atau platform umum seperti media televise atau internet, maka tindakan ini termasuk melanggar hak privasi atas orang yang dipotret.

Selain itu, apabila mengambil foto secara diam-diam merekam pidato penyampaian, percakapan atau bagian tubuh terlebih aurat orang lain dalam acara kegiatan non-publik tanpa alasan yang benar, maka dapat dituntut karena melanggar hukum pidana pasal 315 ayat 1.

Pelanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi hukuman kurungan maksimal 3 tahun penjara, ditahan atau didenda maksimal hingga NT$ 300.000.

被錯判入獄15年!獲清白卻想回監獄- 時事- 網推
foto : ChinaTimes

Bagi sobat indoGo yang gemar berfoto atau merekam video selama berada di negeri Formosa kini harus lebih berhati-hati ya, jangan sampai melanggar aturan hak privasi seseorang yang diatur dalam undang-undang oleh pemerintah Taiwan.

Sumber : WDA Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page