Satgas COVID-19 RI: WNI yang Keluarga Inti Meninggal Dunia Bebas Karantina

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa kelompok yang diperbolehkan tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional, salah satunya warga negara Indonesia (WNI) yang berduka karena anggota keluarga intinya meninggal dunia.

“Dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Karantina WNI di Natuna, Bupati Minta Pusat Kirim Psikolog - Nasional  Tempo.co
foto : Tempo

Wiku mengatakan, selain WNI, warga negara asing (WNA) juga diizinkan tidak menjalani karantina.

Mereka di antaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

“Dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons),” ujar dia.

Di samping itu, Wiku mengatakan, karantina secara mandiri diizinkan untuk pejabat negara setingkat eselon satu ke atas dengan lama karantina 10 hari. Diskresi karantina mandiri ini, menurut dia, diberikan dalam menyelesaikan tugas kedinasan.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
foto : kompas

Adapun setiap pejabat eselon satu ke atas tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

“Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT PCR hari ke-2 dan hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya,” kata dia.

SuSumber : Sekretariat Presiden, Kompas

Loading

You cannot copy content of this page