Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan repatriasi 3 (tiga) WNI/PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada hari Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2021, mereka diserahkan oleh Imigrasi Malaysia Bahagian Kuching ke KJRI Kuching.
Dua diantara WNI/PMI tersebut berasal dari Sanggau Kalimantan Barat dan merupakan seorang ibu dengan seorang anaknya.
Mereka diserahkan ke KJRI Kuching atas dasar kemanusiaan, karena mereka membawa seorang anak dibawah umur anaknya tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Seorang lagi WNI/PMI bernama sdr. Aripin dalam kondisi sakit sesuai dengan permintaan pihak keluarga yang berencana akan merawatnya di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari warga bahwa sdr. Arifin sakit sejak tanggal 5 Desember 2021 lalu dan berangsur-angsur mengalami kelumpuhan di seluruh anggota badan serta sulit berkomunikasi.
Namun baru dilaporkan ke KJRI Kuching pada tanggal 8 Desember 2021, ketika kondisi kesehatannya semakin menurun.
Aripin juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga pihak keluarga mengaku terkendala untuk membawa pulang ke Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, KJRI Kuching telah melaksanakan kegiatan pendampingan proses Deportasi sejumlah 179 orang WNI/PMIB dimana rencana awal jumlah yang akan dideportasi adalah 179 orang WNI/PMIB.
Namun pada hari pelaksanaan 5 orang WNI-B ditunda kepulangannya sehingga jumlah WNI-B yang dideportasi sejumlah 174 orang.
Sumber : Kemlu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’