Seorang pria Taiwan dijatuhi denda sebesar NT$170.000 oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan karena membuka agen perjodohan lintas batas ilegal yang memperkenalkan wanita pedesaan Vietnam kepada pria Taiwan untuk dinikahkan.
Tersangka adalah seorang pria Kaohsiung bermarga Wang. Ia bertemu dengan istrinya dari Vietnam melalui agen perjodohan 18 tahun lalu dan mengaku telah menikah dengan wanita Vietnam tersebut dan hidup bahagia.
Melihat keharmonisan rumah tangga Wang, banyak kerabat dan teman mulai bertanya kepadanya apakah dia bisa membantu memperkenalkan mereka kepada wanita Vietnam lainnya, laporan media NOWnews.
Wang akhirnya menghubungi agen perjodohan di Vietnam yang pernah ia gunakan untuk berkenalan dengan istrinya dan mereka kemudian mendirikan layanan perjodohan lintas batas. Mereka mengenakan biaya sebesar NT$ 166.500 atau sekitar US$6.000 untuk paket pernikahan lintas batas tersebut.
Wang membuat iklan dan kartu nama sendiri dan bahkan mencetak spanduk yang dipasang di depan rumahnya. Dia juga memasang iklan layanan perjodohan lintas batas ini di Facebook untuk memperluas jaringan bisnisnya.
Salah satu iklan yang dipasangnya menawarkan perkenalan kepada puluhan gadis desa yang masih perawan.
Iklan tersebut mengklaim bisnis akan mencakup semua aspek, dari kencan buta di awal pertemuan hingga pernikahan dan penerbangan kembali ke Taiwan.
Selama survei konten online baru-baru ini, tim NIA Kaohsiung melihat iklan Facebook Wang dan memanggilnya untuk ditanyai.
Wang mengaku kepada petugas NIA bahwa dia telah berhasil menangani dua pernikahan, satu pada bulan Juli 2018 dan yang lainnya pada bulan Februari 2020.
Wang mengakui bahwa dia telah menerima komisi sebesar NT$ 10.000 untuk kasus-kasus yang berhasil.
Menurut NIA Taiwan, praktik ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang dan setelah sidang pengadilan, Wang didenda sebesar NT$ 170.000.
Dia mengklaim bahwa dia tidak mengetahui bahwa mengiklankan layanan seperti itu ilegal dan bersumpah bahwa dia tidak akan pernah memposting iklan seperti itu lagi.
Menurut Bab 9 Pasal 58 Undang-Undang Keimigrasian di Taiwan, “tidak seorang pun boleh menyebarluaskan, menyiarkan, atau mempublikasikan iklan biro perkawinan transnasional melalui iklan, publikasi, siaran, televisi, internet, atau sarana lain yang dapat membuat iklan tersebut diketahui publik.”
Pelanggaran atas undang-undang ini dapat mengakibatkan denda yang berkisar antara NT$ 100.000 hingga NT$ 500.000, menurut Kementerian Dalam Negeri (MOI) Taiwan.
Sumber : NOWnews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan