Kementerian tenaga kerja (MOL) Taiwan melalui divisi ketenagakerjaan merilis informasi penting bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Adapun info yang dibagikan adalah mengenai aturan kerja dan hal-hal yang dapat menyebabkan seorang pekerja migran asing (PMA) berubah status menjadi pekerja migran yang hilang kontak, diantaranya adalah:
1. Bagi pekerja migran yang absen kerja dan hilang kontak selama 3 hari berturut-turut, maka izin kerja pekerja migran tersebut akan dicabut.
Selain itu pekerja migran itu juga akan dilarang keluar dari Taiwan selama hilang kontak dan setelah ditangkap otoritas berwenang maka pekerja migran tersebut akan dideportasi serta tidak diperkenankan bekerja di Taiwan lagi atau diblacklist oleh MOL Taiwan.
2. Selama pekerja migran berstatus hilang kontak apabila bekerja secara ilegal, maka akan dikenakan denda yang berkisar antara NT$ 30.000 hingga NT$ 150.000.
Bagi pekerja migran yang mendapatkan tindak penganiayaan atau perlakuan jahat dari majikan atau majikan melaporkan status pekerja migran hilang kontak yang tidak benar, maka pekerja migran bisa menghubungi saluran pengaduan hotline 1955.
Jangan khawatir, saluran pengaduan hotline 1955 bukan hanya menyediakan fasilitas berbahasa Mandarin tapi juga bahasa Indonesia sehingga para TKI di Taiwan dapat dengan mudah berkomunikasi dengan pihak berwenang jika menemui masalah di tempat kerja.
Sedangkan bagi pekerja migran berstatus hilang kontak dapat melapor ke kantor imigrasi setempat untuk menyerahkan diri.
Share info penting ini ke teman-teman pekerja migran lainnya agar para TKI di Taiwan dapat mengetahui dan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan terbebas dari denda oleh pemerintah Taiwan.
Sumber : WDA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan