Pemerintah RI menambah masa karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Corona varian Omicron. Hal ini diungkap oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dilihat, Kamis (2/12/2021).
Keputusan pemerintah sebelumnya masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan kasus varian Omicron adalah 7 hari. Namun, kini keputusan itu diubah sehingga masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan Omicron menjadi 10 hari.
Menko Luhut menambahkan, sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron. Sesampai di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
“Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian COVID-19 dengan yang pertama memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis variant of concern yang baru yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11).
Negara tersebut adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambik
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
SSumber : KOMPASTV, Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’