Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron. Sesampai di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
“Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian COVID-19 dengan yang pertama memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis variant of concern yang baru yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).
Negara tersebut adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambik
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Sementara itu, bagi WNI dan WNA dari negara di luar yang disebutkan di atas, Wiku menyebut pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 7 hari.
“Sedangkan untuk WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan di luar negara yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban karantina selama 7 hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiku juga memaparkan pengecualian aturan perjalanan bagi WNA. Mereka di antaranya pihak yang berasal dari skema perjanjian bilateral hingga menteri.
“Sementara penundaan kedatangan WNA kecuali bagi mereka berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAB, serta turis asing dengan riwayat dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron serta dapat memenuhi syarat berwisata lainnya,” katanya.
Wiku juga menjelaskan bagi pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan karantina. Wiku menyebut yang bersangkutan akan dipantau secara ketat.
“Sebagai tambahan pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik juga dibebaskan dari kewajiban karantina akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat, yaitu implementasi sistem bubble,” jelasnya.
PPKM Level 3 Berlaku di Nataru
Selain itu, Wiku menjawab kemungkinan PPKM level 3 diterapkan sebelum tahun baru imbas varian Omicron. Dia mengatakan PPKM level 3 masih tetap akan diterapkan selama Nataru.
“Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kesehatan masyarakat menjelang masa Nataru termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dan surat edaran Satgas 24 tahun 2021 yang baru dirilis,” katanya.
Vaksin Booster Masih Dikaji
Mengenai suntikan vaksin booster, Wiku menyebut pemerintah masih melakukan rumusan. Wiku juga menyinggung efikasi vaksin booster terhadap varian Omicron.
“Penetapan kebijakan booster masih dalam tahap rumusan termasuk menunggu hasil sero survey, namun sampai saat ini WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkan oleh varian Omicron masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan,” katanya.
“Sedangkan berdasarkan bukti awalan, disinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas COVID-19. Mohon untuk seluruh masyarakat agar dapat menunggu hasil studi lanjutannya dengan tetap tenang namun harus berhati-hati,” lanjutnya.
Sumber : Sekretariat Presiden, KOMPASTV, Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’