Wah..PMA yang Sudah 6 Tahun Bekerja di Taiwan dan Memenuhi Syarat Bisa Dapat APRC!

Otoritas Taiwan merilis peraturan baru yang bertujuan untuk menarik minat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Taiwan untuk dapat menetap lebih lama di negeri Formosa terlebih karena Taiwan saat ini dihadapkan dengan masalah kekurangan tenaga kerja.

Mulai pertengahan tahun 2022, bagi TKA yang sudah bekerja genap 6 tahun di Taiwan bisa mengajukan permohonan Allien Permanent Residents Certificate (APRC) atau yang sering juga disebut ARC permanen.

COVID-19, Migrant Workers, and the Fight for Equality in Taiwan - Ketagalan  Media
foto : KetagalanMedia

Cai Meng-Liang yang menjabat sebagai Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Taiwan dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan menyampaikan berita gembira ini ke publik pada hari Selasa (30/11/2021) saat diwawancarai media Commonwealth.

Cai mengatakan kebijakan ini diambil dengan pertimbangan perubahan struktur demografi Taiwan dan aturan mengenai pekerja migran asing (PMA) di Taiwan yang kini disesuaikan.

Cai menambahkan bahwa aturan ini juga diambil pemerintah Taiwan bukan hanya untuk mengatasi masalah kekurangan pekerja dan mengontrol jumlah TKA yang ada di Taiwan serta untuk mengukur standard PMA yang ditempatkan di Taiwan untuk mencapai manajeman kerja yang lebih efektif.

Kebijakan yang sama juga telah diterapkan oleh otoritas Jepang. Cai mengatakan bahwa PMA yang telah bekerja selama 6 tahun di Taiwan, memenuhi persyaratan sertifikasi ketrampilan kerja dan besaran gaji yang didapat sudah memenuhi syarat, maka dapat memperoleh APRC di Taiwan.

Taiwan mandates COVID insurance for incoming migrant workers from Dec. 1 -  Focus Taiwan
foto : CNANews

Cai mengatakan bahwa pekerja migran yang memiliki ketrampilan kerja sudah bisa beradaptasi dengan masyarakat di Taiwan, pandai berbahasa mandarin, serta, bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan industri di Taiwan, tetapi juga membantu kemajuan ekonomi di negeri Formosa.

Sehingga tidak ada alasan untuk menolak permohonan untuk bekerja dan tinggal dalam jangka panjang di Taiwan. Menurut Cai, sementara ini masih dilakukan penetapan gaji TKA serta teknis di setiap perusahaan di Taiwan.

Dikarenakan tidak ada amandemen undang-undang, maka akan bisa diselesaikan atas perintah administratif. Sistem baru tersebut diharapkan bisa terealisasi pada semester pertama tahun 2022, ungkap Cai.

Sebelumnya diberitakan bahwa pekerja migran sektor formal dan informal, juga ABK migran tidak bisa menjadi mendaftar untuk ARC permanen sesuai undang-undang (UU) Layanan Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 8 sampai 10, dikarenakan mereka terikat oleh pembatasan maksimal izin tinggal di Taiwan.

Priests in Taiwan urge government to include migrant workers in stimulus  voucher program ~ PINOY FORMOSA
foto : PinoyFormosa

Akan tetapi, dalam UU Pasal 46 ayat 11 dijelaskan bahwa dikarenakan adanya kebutuhan khusus untuk pekerja di Taiwan, tidak adanya atau kurangnya teknisi di Taiwan dan sangat membutuhkan TKA untuk mengoperasikan pekerjaan tersebut, maka izin tinggal PMA di Taiwan menjadi tidak terbatas.

Ke depannya, pekerja migran kerah biru yang telah bekerja selama 6 tahun dan memenuhi syarat untuk mendapatkan APRC, atas persetujuan depnaker setempat bisa beralih menggunakan peraturan UU Layanan Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 11.

Sesuai dengan Hukum Keimigrasian di Taiwan maka PMA tersebut bisa mengajukan izin tinggal tetap di Taiwan, bisa menikmati masa pensiun sebagai pekerja juga bisa membawa keluarga untuk tinggal di Taiwan.

Sumber : Commonwealth

Loading

You cannot copy content of this page