Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Cluwak, Pati, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng) setelah diduga berselingkuh dengan istri SL (40 tahun) warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai TKI yang merantau di Jepang. SL sudah pulang ke Indonesia sejak Juni 2021.
Dalam laporannya, SL bahkan mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya sedang berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan perihal pelaporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.
Menurut Iqbal, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.
“Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya,” terang Kombes Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Menurut Iqbal, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
“Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu. Ini masih proses,” pungkas Iqbal.
Sumber : Tribun Pontianak, Kompas, Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’