Pekerja migran yang masuk ke negeri Formosa kini harus memiliki paket asuransi kesehatan COVID-19 yang disediakan oleh majikan mereka.
Aturan terbaru ini berlaku secara efektif mulai Rabu (1/12/2021). Bagi TKI yang tidak memiliki asuransi COVID-19 akan dilarang masuk ke Taiwan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (29/11/2021), Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan merilis pernyataan yang mengumumkan bahwa untuk memperkuat pencegahan epidemi COVID-19, majikan di Taiwan harus menyediakan asuransi kesehatan COVID-19 untuk pekerja migran mereka yang masuk mulai 1 Desember 2021.
Asuransi COVID-19 ini akan memakan biaya hingga NT$ 1.200 per pekerja dan dirancang untuk menutupi biaya rumah sakit jika seorang PMI terjangkit COVID-19 dalam jangka waktu 30 hari setelah tiba di Taiwan.
Jika seorang TKI dirawat di bangsal isolasi di rumah sakit untuk perawatan COVID-19, perusahaan asuransi akan menanggung biaya hingga NT$ 500.000. Perusahaan asuransi akan mengirimkan uang langsung ke rumah sakit.
MOL Taiwan menyatakan bahwa Biro Asuransi Komisi Pengawas Keuangan telah menyetujui enam perusahaan untuk menyediakan paket asuransi COVID-19 di Taiwan. Perusahaan-perusahaan ini termasuk Asuransi Fubon, Asuransi Cathay Century, Asuransi Chung Kuo, Asuransi Hotai, Asuransi Taian, dan Asuransi Shinkong.
Mulai hari ini, Rabu (1/12/2021) majikan yang merekrut TKI untuk bekerja di rumah atau usaha bisnis mereka harus mengunggah dokumentasi ke situs web “Masuk dan Keberangkatan Layanan Perawatan Bandara Tenaga Kerja Asing” di situs berikut: https://fwas.wda.gov.tw/index.php
Untuk membuktikan bahwa mereka telah menyediakan polis asuransi ini untuk TKI yang dikirimkan ke Taiwan.
Jika majikan tidak memberikan bukti pertanggungan asuransi COVID-19 ini sebelumnya, maka TKI yang telah mereka rekrut tidak akan diizinkan masuk ke Taiwan.
MOL Taiwan menekankan bahwa untuk menghindari beban tambahan pada pekerja, majikan harus menanggung seluruh biaya premi asuransi atas nama mereka.
Selain itu, majikan tidak diperbolehkan untuk meminta kompensasi dari pekerja untuk biaya premi asuransi COVID-19 ini.
Bagi majikan yang menagih pekerja mereka untuk premi asuransi atau memotong biaya asuransi dari gaji karyawan, mereka akan menghadapi denda antara NT$ 60.000 dan NT$ 300.000 karena melanggar Pasal 43 Peraturan Perizinan dan Administrasi Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing dan Pasal 57 dan 67 dari Undang-Undang (UU) Layanan Ketenagakerjaan di Taiwan.
Pelanggar aturan ini juga akan dicabut izin untuk merekrut TKI dan dilarang mengajukan permohonan kembali selama dua tahun.
Sumber : WDA Taiwan, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan