Ngaku Disuruh Tekong, TKI Ilegal di Malaysia Bawa Narkoba ke Bintan

Tekong TKI asal Lombol di Malaysia memanfaatkan kepulangan TKI Ilegal dari pelabuhan tidak resmi untuk menyelundupkan narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi ke Indonesia.

Hal itu dikatakan dikatakan kurir narkoba sabu 1,9 Kilogram (Kg) dan 49 pil ekstasi jaringan Malaysia terdakwa Sukirman alias Ukir saat diperiksa sebagai terdakwa narkoba sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/11/2021).

1 Kg Sabu di Tangan Residivis untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar - News  Liputan6.com
foto : Liputan6

Kepada majelis hakim terdakwa Sukirman, mengatakan keberangkatanya sebagai TKI ilegal ke Malaysia adalah suruhan Josua orang  Lombok di Johor Malaysia.

Terdakwa Sukirman mengaku, Josua yang merupakan warga Lombok itu, menjadi Tekong TKI ilegal dan masuk dalam sindikat Narkoba Internasional di Malaysia.

Josua juga aktif mengirimkan dan memulangkan TKI ilegal dari Malaysia ke Tanjung Uban Kabupaten Bintan Indonesia.

“Namanya Josua orang  Lombok ada di Johor Malaysia,” kata Sukirman.

Ketika disuruh berangkat dari Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, ke Malaysia, Terdakwa Sukirman mengaku, juga tidak memiliki surat-surat. Dia berangkat dari Pelabuhan Gentong Tanjung Uban ke Malaysia sekira pukul 21.00 WIB atau pukul 21.00 WIB malam.

“Saya sudah sering berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Sungai Gentong. Pulang dari Malaysia saya disuruh bawa narkoba sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Ditangkap Polair Polres Bintan

Terdakwa Sukriman dan Suhirman ditangkap Polair Polres Bintan bersama 14 TKI Ilegal lainya saat pulang dari Malaysia di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan pada tanggal 26 Juni 2021.

TKI Ilegal yang menjadi kurir narkoba sabu ini mengaku, diberangkatkan Josua dari pelabuhan tidak resmi di Johor Malaysia sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan speed, bersama 14 penumpang TKI Illegal lainya.

Personil Polres Bintan Jalani Tes Urine Secara Acak, Ini Hasilnya -  Primetimes
foto : primetimes

“Sebelum berangkat, saya diberi memakai sabu-sabu begitu juga dengan tekong kapal,” jelasnya.

Sebelum berangkat, Sukirman menyebutkan, narkoba itu dibungkus lakban dalam bungkusan plastik dan dililitkan di paha kanan. Sedangkan satu bungkus lagi bersama pil ekstasi dibungkus dan dililitkan di selangkangan.

“Saya hanya diberi uang transport 650 ringgit Malaysia untuk bayar kapal Boat, untuk imbalan nanti di transfer oleh Josua,” paparnya.

Setelah tiba di Pelabuhan Sungai Gentong lanjutnya, Josua memerintahkan, akan ada orang yang menjemput barang yang dibawa sesuai dengan nomor HP yang diberinya.

Tetapi setibanya di Sungai Gentong Tanjung Uban, Terdakwa Sukirman langsung ditangkap anggota Satpol Airud Polres Bintan dan dibawa keruangan terpisah dari 14 orang TKI Ilegal lainnya.

“Disana saya ditelanjangi dan didapat 3 paket narkoba jenis sabu dan satu paket pil ekstasi,” tambahnya.

Selanjutnya Polisi menyuruhnya untuk menelpon orang yang akan menerima narkoba itu yang tidak lain adalah terdakwa Suhirman alias Gondrong.

Ia menyebutkan, nekat menjadi kurir narkoba disuruh Josua, karena tidak ada uang untuk pulang ke Lombok dan istrinya juga sedang sakit.

TKI Illegal kurir narkoba ini juga mengaku, upah yang dijanjikan Josua akan ditransfer setelah sampai di Indonesia, rencananya akan digunakan untuk membayar hutang-hutangnya saat keberangkatan dari Tanjung Uban ke Malaysia.

“Karena saat itu sedang lockdown tidak ada kerja. Dan dia mengaku memiliki hutang ke Josua sebanyak Rp 9 juta,” ujarnya.

Sedangkan terhadap orang yang akan mengambil Narkoba bawaanya, Sukirman mengaku tidak pernah sama sekali bertemu dengan terdakwa Suhirman alias Gondrong dan dari awal hanya mendapat nomor dari Josua.

Di tempat yang sama, Suhirman mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Herman temannya untuk menjemput orang yang membawa narkoba tersebut dari Malaysia.

“Saya supir taksi tidak resmi untuk di Batam sampai ke Tanjung Uban,” katanya.

Namun tiba-tiba ada seseorang tidak dikenal nomor Indonesia, ternyata yang menghubungi terdakwa Sukirman.

Flag of Malaysia - Wikiwand
foto : wikiwand

“Bilang saya (Sukirman ) sudah sampai di pelabuhan dijemput. Saya jemput dan langsung ditangkap Polisi,” paparnya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk membuat tuntutan.

sebelumnya, JPU Yustus mendakwa kedua Terdakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan dakwaan kedua melanggar pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : PresMedia

Loading

You cannot copy content of this page