Sebanyak 5 orang wanita pekerja migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban perdagangan manusia di Abu Dhabi.
Tiga PMI yang menjadi korban berasal dari Indramayu sedangkan dua lainnya berasal dari Sukabumi dan Karawang.
Kejadian itu usai salah satu suami dari TKW itu melapor kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
“Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Abu Dhabi Uni Emirat Arab,” ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Minggu (21/11/2021).
Juwarih menceritakan, dipekerjakannya mereka sebagai PSK berawal saat TKW yang bersangkutan kabur dari majikan.
Karena kurangnya informasi, ada oknum yang mengajak mereka bekerja. “Tapi para PMI tersebut justru dipekerjakan sebagai PSK,” katanya.
Masih dikatakan Juwarih, sistem penempatan PMI di Abu Dhabi tidak lagi menggunakan sistem kafalah atau majikan perseorangan tapi menggunakan sistem syarikah atau perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah setempat.
“Jadi sistemnya itu seperti rental, dia bekerja di majikan A selama 1 minggu, kemudian ganti majikan lagi, jadi tidak tetap,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Juwarih, membuat PMI yang bersangkutan tidak betah dan memilih kabur. Dalam hal ini, laporan soal kasus tersebut diketahui sudah dicabut dan tidak diteruskan.
Para PMI itu beruntung sudah bisa lepas dari muncikari yang mempekerjakannya. Alasan laporan itu dicabut karena PMI tersebut tidak ingin dahulu dipulangkan ke Tanah Air.
“Dia hanya ingin keluar dari lingkungan muncikarinya, tapi gak mau pulang ke Indonesia karena kalau pulang gak sukses dia malu.
Setelah lepas dari muncikari, PMI tersebut sekarang bekerja normal sebagaimana umumnya,” ujar dia.
Sumber : Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’