Nasib nahas menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Ibu kandungnya, Cut Indria Marzuki, harus kehilangan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar usai diganti kepemilikannya atas nama asisten rumah tangganya (ART) sendiri.
“Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri,” kata Nirina dilansir ANTARA, Kamis (18/11/2021).Peristiwa ini bermula saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya.
1. Surat tanah berpindah tangan
Nirina Zubir semula ingin menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya yang hilang. Namun, surat tersebut nyatanya tidak hilang, justru berpindah tangan ke ART ibunya sendiri yang berinisial RK.
“Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang, dan mendoktrin ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang,” tuturnya.
Setelah memberikan sugesti surat itu hilang, RK kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Pada momentum itu, RK bersama komplotannya memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.
“Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain,” terang dia.
Totalnya, ada enam bidang tanah. Seluruhnya diganti atas nama RK dan suaminya berinisial E. Lalu empat surat tanah sudah digadaikan ke bank, sedangkan dua surat lainnya sudah dijual.
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Atas kejadian tersebut, istri Ernest Fardiyan Syarif ‘Cokelat’ ini melaporkan kedua ART sang ibu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain RK dan E, ada satu notaris yang ditahan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda akan memanggil dua notaris lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua lagi itu notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kita jadwalkan kembali,” terang Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.
3. ART mafia tanah dijerat pasal berlapis
Petrus mengatakan kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.
“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus.
Sumber : Tribunnews, Tribun Timur, Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’